8 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) SSMS Dapatkan Zero Accident Award dari Kemnaker RI

 

Delapan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di lingkungan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.(SSMS Group) mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) di tingkat nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.


Penghargaan itu diberikan atas prestasi dalam melaksanakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga tercapai 6.888.698 jam tanpa kecelakaan kerja selama periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2022. 

 

8 PKS yang mendapatkan penghargaan yakni PKS Sulung dan PKS Selangkun (PT SSS) PKS Natai Baru (PT KSA), PKS Suayap (PT MMS), PKS Nanga Kiu (PT SMU), dan PKS Melata (PT TSA), PKS Sumber Cahaya (PT MPP) serta PKS Kanamit (PT MKM).

 

Group Head of Sustainability SSMS, Henky Satrio W. mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagaan Kerja RI atas penghargaan yang diberikan. “SSMS telah meraih  Zero Accident Award selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2015 di tingkat provinsi. Dan tahun ini suatu pencapaian yang luar biasa karena kedelapan PKS SSMS mendapatkan award tersebut di tingkat nasional”.

 

Penghargaan ini tidak hanya menjadi apresiasi atas kerja keras seluruh karyawan dan managemen perusahaan namun juga termasuk mitra kerja yang berkomitmen untuk mengimplementasi budaya K3 dalam setiap kegiatan operasional. SSMS  berupaya seoptimal mungkin melakukan setiap prosedur dan tahapan kerja yang dijalankan sesuai aturan dan pedoman K3 yang berlaku pada semua entitas yang terlibat dalam operasional, mulai dari karyawan, manajemen, hingga mitra kerja.

 

Selain itu, SSMS menjadikan K3 sebagai budaya di setiap lini melalui beberapa kegiatan seperti sosialisasi, Health, Safety, and Environment (HSE) Talk dan inspeksi rutin setiap minggunya oleh Koordinator Sustainability. Ini untuk menyikapi kurangnya pemahaman karyawan terkait resiko bahaya saat bekerja. Lebih lanjut, Henky mengatakan bahwa SSMS akan terus berupaya mempertahankan penghargaan yang telah diterima karena kepatuhan terhadap K3 bukan sekadar memenuhi persyaratan perundangan-undangan saja, tetapi hal itu merupakan wujud tanggung jawab moral sebagai pengelola perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.