Membuka Tahun 2020, SSMS dan BOSF Kembali Memindahkan 8 Orangutan ke Pulau Pra-pelepasliaran

PT. Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Tbk., dan Yayasan BOS kembali menyiapkan 8 orangutan yang telah menyelesaikan tahap rehabilitasi di Sekolah Hutan untuk melanjutkan ke tahap pra-pelepasliaran di Badak Besar di Gugusan Pulau Salat, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dari pemanfaatan Pulau Badak Besar sebagai pulau pra-pelepasliaran, 22 orangutan telah berhasil dilepasliarkan kembali ke hutan.

 

Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, 5 Februari 2020. Yayasan BOS bersama dengan SSMS, kembali memindahkan 8 orangutan yang telah menjalani masa rehabilitasi di Sekolah Hutan Nyaru Menteng untuk menjalani tahap akhir rehabilitasi sebelum kelak dilepasliarkan ke hutan.

 

Delapan orangutan yang dipindahkan terdiri dari 5 jantan (Taco, Randy, Jazzboy, Lima, dan Unggang) dan 3 betina (Sebangau, Runtu, dan Itang). Mereka telah menjalani proses rehabilitasi yang cukup lama di Sekolah Hutan dan kini dinilai telah siap untuk menjalani tahap selanjutnya di pulau pra-pelepasliaran orangutan di Pulau Badak Besar, di Gugusan Pulau Salat.

 

Gugusan Pulau Salat adalah wilayah yang terletak di delta Sungai Kahayan dan dikelola bersama oleh SSMS dan BOSF untuk dijadikan wilayah konservasi orangutan di Kalimantan Tengah dengan luas wilayah lebih dari 2.000 hektar.

 

Gugusan Pulau Salat dipilih karena memiliki ekosistem hutan yang menyerupai habitat asli orangutan, dengan sumber pakan alami yang cukup di dalamnya. Survei menunjukkan kawasan ini memiliki hutan berkualitas, terisolasi oleh air sungai sepanjang tahun, tidak teridentifikasi terisi populasi orangutan liar, cukup luas untuk mendukung kemampuan adaptasi, sosialisasi, memiliki cukup ketersediaan pakan orangutan, dan mampu menampung sekitar 200 orangutan.

 

Dengan berbagai karakteristik seperti di atas, Pulau Badak Besar sebagai bagian dari Gugusan Pulau Salat dinilai dapat memberikan kesempatan bagi orangutan rehabilitasi untuk mematangkan keterampilannya menyintas secara mandiri di hutan. Pulau ini juga aman karena para orangutan dipantau penuh oleh para teknisi yang berdedikasi. Periode pra-pelepasliaran umumnya berlangsung selama satu sampai dua tahun sebelum orangutan dinilai siap dilepasliarkan ke habitat asli.

 

Setelah pemindahan ini, total orangutan yang ada di Pulau Badak Besar akan menjadi 49 individu. Di sini mereka mengembangkan semua ketrampilan menyintas dan mengasah perilaku alami sampai kelak saatnya kembali ke hutan sejati, menyusul 22 orangutan lain dari pulau ini yang telah lebih dulu dilepasliarkan ke Taman Nasional Bukit Baka Raya.

 

Vallauthan Subraminam, Direktur Utama PT. Sawit Sumbermas Sarana Tbk., mengatakan, “dalam mengawali tahun 2020 yang baik ini, SSMS bersama BOSF kembali memindahkan 8 orangutan ke Pulau Salat setelah mereka menjalani masa rehabilitasi di Sekolah Hutan Nyaru Menteng. Awal tahun merupakan saat yang tepat bagi kami dalam merefleksikan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan sesama makhluk hidup di bumi tercinta kita ini. Pulau Salat rumah yang paling tepat bagi Orangutan karena memiliki ekosistem alam untuk mengatur proses ekologis yang esensial dalam menunjang sistem kehidupan serta mempertahankan kesehatan lingkungan dengan menyediakan udara bersih, air dan tanah yang subur.”

 

SSMS memiliki komitmen yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan, komitmen tersebut secara nyata diterapkan dengan pendekatan keberlanjutan yang diajalankan dengan menyatukan seluruh elemen kepentingan. “Dalam waktu dekat, SSMS dalam pengelolaan Pulau Salat mengajak masyarakat Pulau Pisau untuk terlibat dalam upaya SSMS mengembangkan ekowisata yang sarat dengan unsur edukasi dan pemeliharaan kawasan. Selain itu, dalam kegiatan konservasi pra-pelepasliaran orangutan ini, potensi lain di desa berupa petani tanaman buah dan sayur juga dilibatkan sebagai penyedia pakan bagi pakan orangutan. Pelibatan ini tidak hanya berhenti sampai disini, namun juga sampai pada peningkatan pendapatan desa dengan pelibatan BUMDes sebagai mitra pemasok utama buah dan sayur bagi orangutan di Pulau Salat. Dalam kaitan ini, maka SSMS bersama kelompok masyarakat juga dapat menjadi garda terdepan sebagai pelaku utama menjaga upaya kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah”.

 

Dr. Ir. Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS, menjelaskan, “pulau pra-pelepasliaran merupakan tahapan penting dalam proses rehabilitasi orangutan sebelum dapat dilepasliarkan kembali ke alam. Dalam 3 tahun terakhir, Gugusan Pulau Salat telah berhasil meluluskan 22 orangutan, yang dilepasliarkan kembali ke Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dan Hutan Lindung Bukit Batikap. Pemanfaatan pulau ini terbukti sangat membantu kami dalam upaya melestarikan orangutan dan habitatnya.

 

Saat ini, sekitar 340 orangutan masih menjalani proses rehabilitasi di Nyaru Menteng, kompleks yang idealnya hanya dapat menampung 300 orangutan. Penyediaan pulau pra-pelepasliaran, menyediakan lebih banyak tempat bagi orangutan yang menjalani tahap akhir dari proses rehabilitasi. Oleh karena itu, kami membuka kesempatan bagi semua pihak yang ingin berkontribusi dalam upaya konservasi orangutan, terutama di Kalimantan Tengah.”

 

Keberhasilan kerja sama pemanfaatan Pulau Salat sebagai habitat pra-pelepasliaran bagi orangutan rehabilitasi tidak terlepas dari peran serta sejumlah para pemangku kepentingan seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya dan Yayasan BOS. Yayasan BOS berterima kasih atas dukungan PT. SSMS Tbk., dan para mitra global yang telah membantu mendanai inisiatif yang sangat penting ini.