hero-about-our-gcg

Pedoman GCG

tempat kami menunjukkan komitmen teguh kami terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)

Struktur Tata Kelola Perusahaan menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan ketentuan lainnya berdasarkan prinsip bahwa setiap organ mempunyai independensi tersendiri dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan dalam rangka menciptakan mekanisme kontrol check and balance.

palm-hias

Pedoman GCG

The Company has GCG soft-structure that consists of:

Perseroan memiliki soft-structure GCG yang terdiri dari:


1. Pedoman Direksi dan Komisaris (Board Manual)

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan yang berlaku. Terdapat pula Dewan Komisaris, Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perusahaan dan operasional Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam rangka memastikan bahwa Perusahaan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan. usahanya, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan.


2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan memuat prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Perusahaan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun dalam rangka memastikan bahwa seluruh kebijakan di Perusahaan disusun dengan pendekatan Objektif, Risiko, dan Pengendalian yang diarahkan untuk mendorong dan mengaktifkan check and balance terhadap proses bisnis pada setiap tingkatan atau fungsi manajemen berdasarkan pada semangat dan prinsip GCG.


3. Kode Etik

Perilaku perusahaan sangat tercermin pada perilaku para pelaku usahanya. Dalam mengelola perilaku tersebut, GMF perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang akan dijadikan kebijakan dan standar perilaku yang sangat diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi para pelaku usahanya. Pernyataan dan nilai-nilai tersebut dituangkan dalam apa yang disebut Kode Etik.


4. Piagam Komite

Memuat tata cara kerja komite-komite dalam menjalankan fungsinya membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris. Piagam Komite memuat uraian tugas masing-masing Komite dalam membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan sistem dan pengawasan Perusahaan yang kompeten dan independen.


5. Piagam Audit Internal

Memuat tata cara kerja Audit Internal dalam menjalankan fungsinya pada Sistem Pengendalian Intern sebagai bagian dari penerapan GCG. Piagam Audit Internal mencakup visi dan misi mereka; tujuan audit internal; kedudukan unit audit internal; pihak berwajib; kewajiban; kemandirian; tanggung jawab; standar audit; ruang lingkup audit; dan hubungan dengan auditor eksternal, Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.